GadgetSquad.ID – Konten negatif yang tersebar di dunia maya melalui jejaring sosial, kian hari semakin mengkhawatirkan. Saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia semakin gencar memerangi berbagai konten yang tersebar di dunia maya, tidak terkecuali di jejaring sosial.

Dalam sambutan di seminar “Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Menghadapi Dampak Negatif Media Sosial “, Rudiantara, Mentri Komunikasi dan Informatika, bertutur sejak tahun 2015, pihaknya sudah memblokir 800.000 situs yang masuk dalam daftar hitam konten Trust Positif.

Lebih lanjut Rudiantara menerangkan, dalam memerangi konten negatif di media sosial (medsos), pemerintah menggunakan sistem strategi hulu hingga hilir. Sistem ini melibatkan semua elemen bangsa mulai dari pemerintah, masyarakat di semua kalangan, perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain.

“Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITR no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,” timpalnya.

Di sisi lain, pihak Majelis Ulama Indonesia, juga sudah angkat bicara perihal penyebaran konten negatif, melalui sebuah fatwa. Sayang, fatwa tersebut, seakan dianggap angin lalu oleh para oknum netizen.

Terkait hal ini, dalam diskusi yang sama, Asrorun Ni’am, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menerangkan, jika fatwa yang sudah dikeluarkan, merupakan manifestasi tanggung jawab ulama akibat ketidakdewasaan dalam bermedia sosial.

Lebih lanjut, Ni’am menuturkan bahwa MUI secara khusus menggali informasi dari regulasi yang ada, memahami isu terkini, termasuk meminta perspektif para ahli untuk membuat fatwa tersebut.

“Fatwa ini dibuat dari pendekatan yang holistik, termasuk didukung riset terkini. Untuk itu, selain persoalan halal-haram, fatwa ini juga memberikan pedoman untuk melakukan tabayun,” pungkasnya.