GadgetSquad.ID – Orang bijak wajib bayar pajak. Ngomongin soal pajak, sekarang ini kamu harus melakukan pemadanan/validasi/singkronisasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK sebagai NPWP harus segera dilakukan, batas waktu yang diberikan hingga akhir 2023 ini. Artinya tinggal hitungan hari.

Tapi santai kamu perlu ribet, semua bisa dilakukan sambil rebahan bermodal hape. Berikut langkahnya.

Perlu diketahui, sebelum melkukan pemandanan arau singkronisasi NIK sebagai NPWP. Selain wajib sudah memiliki NPWP, kamu harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kamu bisa mendapatkan EFIN secara online, ini langkahnya.

1. Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

2. Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

3. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

4. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

5. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

6. Kirimkan email permohonan EFIN online,
ke alamat email kantor pajak sesuai domisili yang sudah kamu catat dilangkah ke 2. Subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

7. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

8. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Jika permohonan berhasil, kamu akan dapat balasan email berisi, kode EFIN. Tahap selanjutnya kamu bisa langsung padankan NPWP dengan NIK.

Berikut langkahnya

1. Buka situs www.pajak.go.id bisa bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id jika sudah daftar tinggal klik “LOGIN”.

2 Jika belum daftar tinggal lakukan proses pendaftaran. Di tahap ini lah kamu memerlukan kode EFIN.

3. Jika proses pendaftaran selesai, klik LOGIN, Masukan 15 digit NPWP

4. Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai

5. Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”

6. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP

7. Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”

8. Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi

9. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

10. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Selamat mencoba padankan NPWP dengan NIK