GadgetSquad.ID – Kasus hape ilegal kembali menghangat. Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informatika baru saja menyita sekitar 12 ribu ponsel ilegal, yang didominasi Xiaomi dan Apple.

Dari 12 ribu ponsel ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 3,1 miliar.

Kondisi ini tentu membuat banyak konsumen khawatir, perihal legalitas hape mereka.

Nah, sejatinya cukup mudah untuk membuktian legalitas hape yang kita miliki.

Melalui akun Twitter @kemkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membeberkan cara mengeceknya.

Cara yang bisa dilakukan adalah memeriksa kemasan hape, kemudia lihatlah apakah pada boks terdapat label yang memuat nomor sertifikat. Formatnya (12345)/SDPPI/Tahun.

Misalnya, mengecek sertifikasi hape Samsung Galaxy A8 Plus. Pada nomor sertifikasi tertera Postel No: 54152/SDPPI/2017.

Kemudian, nomor sertifikat tersebut bisa dicek pada laman web : sertifikasi.postel.go.id.

Jika nomor sertifikat itu tersertifikasi resmi, hape yang kamu pakai bergaransi resmi distributor. Namun kalau tidak ada, artinya hape kamu tidak tersertifikasi dan tidak memiliki garansi.