oplus_2097152

GadgetSquad.ID – Era gonta ganti nomor telepon selular dengan mudah, sudah berakhir. Kini tak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), registrasi kartu SIM juga harus verifikasi wajah.

Yup, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, per 1 Juli 2026, seluruh aktivasi kartu SIM perdana wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik lewat teknologi verifikasi wajah.

Seperti dikutip Antara, Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menuturkan, juga mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik.

“Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No. KK tanpa verifikasi biometrik,” tegasnya.

Laman yang sama menginfokan, sebagai tindak lanjut, Ditjen Ekosistem Digital melayangkan surat resmi kepada seluruh operator seluler untuk menghentikan sistem validasi berbasis NIK dan KK lama.

Tak main-main, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil pada 2 Juli 2026 untuk menutup akses validasi NIK/KK yang biasa digunakan untuk registrasi kartu perdana.

Aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Bagaimana cara registrasi kartu SIM baru, pasca aturan verifikasi biometrik melalui wajah berlaku?

Berikut langkah-langkah registrasi SIM card dengan biometrik:

Siapkan dokumen :
Siapkan dokumen identitas sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.

Datang langsung atau via layanan resmi :
Registrasi dapat dilakukan langsung di gerai operator, melalui aplikasi atau situs resmi operator sesuai mekanisme yang disediakan.

Masukkan data kependudukan :
Isi data identitas sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.

Lakukan verifikasi biometrik wajah :
Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera.
Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Registrasi selesai :
Apabila data berhasil tervalidasi, kartu SIM akan diaktifkan dan siap digunakan. Jika data belum sesuai, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.

Situs resmi operator untuk registrasi SIM card dengan biometrik :
1. Telkomsel : Akses tsel.id/registrasi, pilih “Registrasi Biometrik”,

2. Indosat & Tri: Kunjungi ioh.co.id/reg, pilih menu registrasi biometrik

3. XL, Axis & Smartfren: Gunakan aplikasi myXL, aplikasi AXISNET, atau situs web Registrasi XL,

Syarat Aktivasi SIM Card dengan Biometri :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) :
Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.

2. WNI berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah :
Nomor pelanggan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data kependudukan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

3. WNI pengguna eSIM :
Nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik.

4. Warga Negara Asing (WNA) :
Nomor pelanggan, paspor, KITAP, atau KITAS.

5. Warga Negara Asing berstatus pengungsi :
Menggunakan identitas pejabat UNHCR