GadgetSquad.id – Kehadiran teknologi Artificial Intelligent atau AI semakin merevolusi banyak hal, salah satunya terkait dengan foto. Berkat teknologi AI, kini kita dengan mudah untuk mereproduksi sebuat gambar yang berasal dari foto, atau disebut juga dengan foto AI.
Pemanfaatan photo AI sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan. Salah satunya pada Pilpress tahun kemarin di mana gambar photo AI digunakan sebagai alat kampanye untuk capres dan cawapres. Tapi ternyata penggunaan teknologi AI untuk mereproduksi foto untuk kampanye, ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan pada Januari 2024 oleh Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Dalam gugatannya pemohon mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga : Tips, Foto Selfie Tetap Kece Badai Modal Hape Sejutaan!!!
Dan akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres. Putusan itu tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dalam putusannya tersebut MK menilai frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai dengan foto atau gambar original. MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu, tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan teknologi AI.
Selain itu MK juga menilai foto yang diedit secara berlebihan dapat menyebabkan manipulasi kandidat dengan menaikkan daya tarik, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat. Meski begitu MK tetap memperbolehkan kandidat menggunakan foto yang diedit namun masih dalam batas wajar.