GadgetSquad.ID – Tepat hari ini 18 April 2020, aturan validasi IMEI (international mobile equipment identity) untuk memblokir Hp ilegal atau Hp BM (black market) resmi berlaku. Sesuai aturan tersebut, otomatis setiap Hp BM yang kamu aktifkan tepat tanggal 18 April 2020, tidak bisa berjalan di semua layanan komunikasi. Gampangnya, hp diblokir dan tidak bisa digunakan.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar Hp BM yang tidak bergaransi dan berpotensi merugikan mereka. Lantas, ke mana masyarakat harus mengadu jika ada keluhan berkaitan dengan kebijakan IMEI ini?

Terkait hal tersebut, Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI mengatakan, dalam kebijakan validasi IMEI ini, perlu ada customer service (CS) di dua sisi, yakni operator dan pihak pengelola Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

CEIR merupakan pusat data nomor IMEI pada smartphone ataupun perangkat mobile yang dikelola oleh pemerintah.

Merza melanjutkan, CS di sisi operator bisa membantu menangani keluhan pelanggan terkait dengan layanan seluler pada smartphone, sedangkan layanan serupa yang dikelola pemerintah bisa menangani keluhan mengenai perangkat yang belum dimasukkan SIM card, yakni perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di pangkalan data operator seluler.

“Untuk smartphone yang IMEI-nya belum terdaftar di database operator, ini kan operatornya juga belum tahu apa-apa. Konsumen pun pasti bingung, mereka mau datang ke CS operator yang mana karena belum dimasukkan SIM card. Makanya, perlu ada helpdesk dari sisi CEIR,” kata Merza.

Merza mengungkapkan, kondisi saat aturan IMEI berlaku, mirip dengan situasi saat registrasi kartu prabayar diterapkan beberapa waktu lalu. Saat itu, pemerintah, dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat layanan bantuan untuk masyarakat yang nomor penduduknya tidak bisa diregistrasikan. “Kalau sudah jadi pelanggan salah satu operator, bisa datang ke CS kami untuk mengadukan apa pun,” kata dia.

Senada, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Nur Akbar Said mengatakan, pemerintah akan membuka layanan konsumen untuk masyarakat yang membeli Hp legal tetapi tidak bisa terhubung dengan layanan seluler akibat Hp diblokir.

Terkait hal tersebut, pemerintah kini telah menyiapkan layanan konsumen yang nantinya dijalankan oleh pengelola sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk aduan IMEI.

Sekadar informasi, saat ini sistem CEIR masih ada di operator Telkomsel. Namun dalam waktu dekat, CEIR ini akan diserahkan ke pemerintah, kemungkinan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

So, biar hidup kamu gak ribet, lebih baik jangan lagi beli hp black market daripada Hp diblokir !!