GadgetSquad.ID – Akhirnya dengan segala pertimbangan, Pemerintah Indonesia mau bernegosiasi dengan Amerika serikat. Salah satu hasil nego itu, Indonesia membebaskan produk dan perusahaan asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Apa dampak langsung bagi industri telekomunilasi di Indonesia?
Perlu diketahui, khusus di industri gadget semisal hape. Semua produk asing yang akan rilis di Indonesia harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 30-40%.
Aturan tersebut membuat semua vendor, tak lagi seenaknya merilis produk di Indonesia. Di sisi lain aturan tersebut juga berdampak positip bagi Industri lokal.
Pasalnya dalam prosesnya, para produsen luar banyak menggandeng mitra lokal, Agar hape yang mereka kembangkan bisa rilis di Indonesia.
Tapi kini situasi akan berbeda, khususnya bagi vendor asal AS. Berkaca dari keputusan perintah yang akhirnya membebaskan produk maupun perusahan AS dari aturan TKDN.
Langkah pemerintah itu bisa merubah peta persaingan industri teknologi di Indonesia. Kebijakan itu bisa jadi karpet merah, buat Apple dengan iPhone baru, untuk masuk lebih cepat ke Indonesia.
Bahkan hape lain semisal Google Pixel yang sebelumnya, susah rilis secara resmi di Indonesia, lantaran terpentok aturan TKDN. Bisa saja melenggang mulus pasca keputusan penghapusan TKDN itu.
Di sisi lain bagaimana dengan vendor hape lain di luar AS, seperti Samsung dari Korea hingga deretan pabrikan China semisal Vivo, Oppo, Xiaomi, realme dan lain lain yang masih terikat dengan aturan TKDN.
Patut dinanti langkah vendor seperti Samsung, Vivo, Oppo, Xiaomi, realme dan lain lain, terkait penghapusan TKDN buat produk AS.







