pGadgetSquad.ID – Setelah beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menginfokan soal legalitas ojek online (ojol). Kini Kabar yang dinanti-nanti mitra ojol akhirnya datang juga.
Yup, kabar yang dimaksud adalah soal tarif ojol. Kemenhub akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Bagaimana skemanya?
Seperti info yang didapat dari Kemenhub, nantinya skema tarif ojol akan dibagi dalam tiga area zona.
Zona I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Ketentuan tarif ojek online ini nantinya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4km.
Adapun untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Sementara pemberlakukan tarif bawah Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Nantinya, skema tarif tersebut akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri.
SK tersebut akan ditandatangani pada Senin ini, dengan pemberlakuan pada 1 Mei. Dengan cara ini, pihak aplikator ojek online dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma