GadgetSquad.ID – Tempat 1 Juli 2026 ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), resmi menerapkan aturan registrasi nomor SIM card baru, menggunakan data biometrik berbasis verifikasi wajah.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Apakah rumit prosesnya?
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk aktivasi sim card baru dengan verifikasi muka. Pertama datang ke gerai operator seluler. Kedua secara mandiri melalui portal resmi operator seluler.
Untuk pelanggan dewasa yang sudah cukup Umur, terbilang tak terlalu rumit. Tinggal ikuti tahapannya, tapi bagaimana dengan pelanggan di bawah Umur. Semisal anak di bawah 17 tahun?
Nah terkait proses pendaftaran nomor HP baru bagi anak di bawah 17 tahun usai diterapkannya aturan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah. Ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Dilansir dari laman Antara, bagi anak yang di bawah umur yang belum memiliki identitas pribadi, maka data biometriknya menggunakan wajah orang tua atau wali.
Diinfokan proses registasi di awal tetap menggunakan NIK anak sesuai KK. Kemudian untuk verifikasi biometriknya, bisa menggunakan wajah kepala keluarga atau walinya misalnya untuk yang panti asuhan.
Adapun, nomor HP baru untuk anak di bawah umur ini masih sama seperti dewasa, yakni 3 nomor untuk 1 operator seluler atau secara total 9 nomor untuk tiga operator seluler yang ada saat ini.







