GadgetSquad.id – Membayar pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) terkadang masih ditunda-tunda dengan alasan ribet harus datang ke Samsat. Padahal kini kamu bisa bayar pajak motor atau mobil secara online, salah satunya melalui Tokopedia.

Ini Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil Secara Online di Tokopedia (1)

Cara Bayar Pajak Motor atau Mobil di Tokopedia

Tokopedia sudah menyediakan fitur untuk memudahkan membayar pajak motor atau mobil. Fitur tersebut bernama SIGNAL atau E-Samsat. Dan begini cara menggunakannya : 

  • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone atau bisa juga via web di laptop.
  • Ketik dan pilih SIGNAL atau E-Samsat di kolom pencarian Tokopedia.
  • Pilih wilayah atau masukkan kode bayar sesuai ketentuan masing-masing wilayah.
  • Cara mendapatkan kode bayar, bisa melalui SIGNAL atau E-Samsat 
  • Pilih dan lakukan pembayaran dengan metode yang disediakan, antara lain virtual account, transfer bank, dompet digital, cicilan/kartu kredit, atau gerai offline (minimarket dan kantor pos).

 

Tokopedia Tambah Wilayah yang Bisa Bayar Pajak Online

Sebenarnya layanan pembayar pajak motor dan mobile secara online, sudah disediakan oleh Tokopedia sejak lama. Dan di 2024 ini, Tokopedia menambah jumlah jangkauan wilayah yang bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Rudy Dalimunthe, Director of Digital Goods Tokopedia and TikTok E-commerce mengatakan, “Melihat animo yang sangat positif dari masyarakat terhadap fitur online bayar pajak kendaraan, Tokopedia memutuskan untuk memperluas jangkauan layanan ini ke lebih banyak wilayah di Indonesia. Dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah wilayah yang bisa merasakan kemudahan bayar pajak kendaraan online di Tokopedia naik hampir 3 kali lipat pada tahun 2024.”

Baca juga : Tokopedia Luncurkan Fitur Online Bayar Pajak Daerah untuk Warga DKI Jakarta

Fitur SIGNAL di aplikasi maupun website Tokopedia bisa digunakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti D.I. Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan fitur E-Samsat menjangkau Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku.