GadgetSquad.ID – Melalui Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 TAHUN 2018, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kita tidak bisa lagi sembarangan, membawa power bank saat bepergian menggunakan pesawat
Sejatinya, penumpang masih bisa membawa power bank ke dalam pesawat, tapi ada syaratnya. Power bank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
Lantaran menggunakan satuan “WH”, tentu membuat bingung konsumen awam. Biar gak makin bingung, ada rumus untuk menghitung kapasitas power bank, langsung dari ahlinya.
Pahruli Almustofa, Head Digital Strategist Vivan, menerangkan, untuk menghitung power bank yang boleh di bawa ke dalam pesawat, menggunakan rumus E = V x i.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)
Pahruli melanjutkan, apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000.
“Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas power bank 20800 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 20800 mAh : 1000 = 20.8 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 20.8 Ah = 104 Wh. itu, rtinya, power bank tersebut tak bisa dibawa dalam penerbangan,” kata Paruli, saat ditemui dalam acara temu blogger.
Selamat berhitung!!!