GadgetSquad.ID – Tepat tanggal 18 April, pemerintah telah menerapkan regulasi pengendalian IMEI (International Mobility Equipment Identity) untuk membasmi peredaran ponsel BM atau ilegal.

Akibat diberlakukannya aturan pengendalian IMEI, semua hp BM yang belum aktif hingga 18 April, otomatis tidak bisa menikmati semua layanan telekomunikasi di Tanah Air.

Satu hal yang perlu diketahui, pengguna hp yang telah menggunakan (menghubungkan dengan jaringan seluler) sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak dengan regulasi ini.

Artinya kamu tetap bisa menikmati layanan dengan nyaman, walau hp tersebut belum jelas legal atau ilegal.

Di sisi lain, walau sudah cukup banyak info seputar aturan IMEI tersebut, ternyata banyak konsumen masih penasaran apakah hp yabg digunakan ilegal atau tidak.

Namun, jika kamu ingin tahu status IMEI perangkat kamu, operator seluler Telkomsel dan XL menghadirkan fitur pengecekan status IMEI sudah terdaftar atau belum.

Bagaimana caranya?

Telkomsel
Pengguna Telkomsel bisa menekan *337# dan tekan telepon. Kemudian pilih menu 1 untuk mengecek IMEI.

Nantinya akan ada SMS masuk yang memberikan informasi apakah IMEI perangkat kamu sudah terdaftar di database operator.

Jika sudah terdaftar, bunyi SMS yang diterima adalah “Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku.”

XL
Untuk pengguna XL yang ingin mengecek IMEI perangkat mereka, bisa menekan *123*817# kemudian pilih opsi 1 (Imei Registrasi).

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SMS notifikasi mengenai status IMEI perangkat kamu.

Jika IMEI smartphone kamu sudah terdaftar, isi SMS yang masuk adalah “IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini.”

Perlu dicatat, karena aturan IMEI baru berlaku, kemungkinan dalam waktu dekat operator lain selain Telkomsel dan XL, akan menghadirkan fitur serupa dalam beberapa waktu mendatang.