GadgetSquad.id – Beredar info dalam bentuk infografis yang menyebutkan pemblokiran 10 game online yang sedang digandrungi banyak orang, seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legend, dan lainnya. Disebutkan 10 game online tersebut akan pada 31 Januari 2019 mendatang.
Kesepuluh game online yang disebutkan akan diblokir antara lain : PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire : Legends, Mobile Legend, Arena of Valor, Point Blank Online, Grant Theft Auto V.
Dalam Infografis tersebut memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika dan beberap institusi resmi lainnya. Terang saja info tersebut sempat bikin geger dan tanda tanya oleh para pengguna game online, seperti PUBG, Fortnite dan lainnya.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan penjelasannya. Melalui keterangan tertulisnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Kominfo telah membantahnya dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar alias hoax.
Baca juga :Â Pertama di Dunia, Ini 3 Laptop Gaming Terbaru 2019 dengan GPU NVIDIA GeForce RTX
Sebelumnya, pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.
Baca juga :Â 8 Hp Harga 2 Jutaan Terbaik Untuk Kamera dan Gaming
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. DIbawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.
Gimana sudah jelas kan? Jadi jangan khawatir, dan lanjutkan main game online PUBG nya  atau game yang lainnya !