Mediatren.com – Buat yang lagi mau perpanjang atau buat baru SIM (Surat Izin Mengemudi), sekarang bisa lebih gampang. Karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sekarang sudah menyediakan layanan SIM Online.
Sebenarnya program ini sudah ada sejak tahun lalu, tapi waktu itu hanya untuk proses perpanjangan SIM. Nah, sekarang juga sudah bisa untuk membuat SIM baru secara online.
Bagaimana cara pendaftaran SIM Online? Ini caranya :
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM Online.
- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
- Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
- Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak