oplus_6291456

GadgetSquad.ID – Walau kebutuhan akses komunikasi, semakin tak bisa dilepaskan. Ternyata soal infrastuktur, agar pelanggan bisa nyaman mendapat layanan komunikasi berkualitas, masih berantakan.

Banyak faktor mulai dari peraturan yang tumpang tindih, hingga oknum-oknum berseragam. Jadi beberapa kendala yang dihadapi dalam membangun infrastuktur komunikasi.

Kondisi di atas paling terasa di daerah. Lalu apa solusinya?

Dalam diskusi Morning Tech bertema “Carut Marut Aturan Daerah : Ancaman Nyata Bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi”. Semua keresahan tersebut coba dicari solusinya.

Perlu diketahui, ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah, birokrasi perizinan yang rumit, serta tingginya retribusi seringkali menghambat pembangunan infrastruktur seperti menara BTS dan kabel fiber optik.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, meningkatkan biaya operasional operator, dan berpotensi memutus layanan bagi masyarakat.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyebut terdapat 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.

Belum lagi penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang basisnya berbeda-beda di setiap daerah, yang akhirnya membuat pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi.

Dia mencontohkan sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp13 miliar, sedangkan di Lampung mengenakan biaya Rp11 miliar.

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menerapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih, dan mahal,” paparnya.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing.

Tagor, menyebut peraturan yang berbelit hingga besarnya biaya sewa maupun restribusi yang harus dibayarkan pelaku usaha, akan berdampak pada minat investasi.

Pelaku industri menara sendiri, sambungnya, jumlahnya terus menurun dibanding 25 tahun silam. Padahal infrastruktur telekomunikasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3 T (tertinggal, tertinggal, dan terluar).

Kritikan keras juga disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala.

Menurutnya Kamilov, pelaku usaha harusnya diberi kemudahan berinvestasi karena tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya ada di pelaku industri.

“Bila persoalan tidak diurai, Saya pesimis tercapainya target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan di tahun 2029. Begitu juga dengan target kecepatan fix broadband dari 32,1 Mbps menuju 100 Mbps di tahun 2029.”

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mulyadi mengungkap perlunya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengurai persoalan yang ada.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital.”

“Pemerintah fokus di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sana, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M.Hilman Fikrianto, menjelaskan, penggeralan infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada tiga prinsip utama, yakni transparan, akuntabel dan efisien.

“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh industri, operator telekomunikasi, pemda-pemda maupun pemerintah pusat. Ini kita mencari jalan tengahnya,” tukas Hilman.