GadgetSquad.id – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang layanan social commerce seperti TiktTok dan lainnya untuk sekaligus berjualan. Jadi sebagai media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk. Ini berarti TikTok dilarang jualan, dan layanan e-commerce lainnya harus menghapus layanan social medianya.

Tiktok dilarang jualan (1)

Hal ini merupakan hasil dari revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok. “Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (25/9/2023).

Zulkifli Hasan atau juga biasa disebut Zulhas salah satu alasan mengapa layanan media sosial seperti TikTok dilarang sekaligus bertindak sebagai e-commerce, karena untuk melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. “Jadi tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.

Selain TikTok Dilarang, Yang Lain Juga Dibatasi

Selain memutuskan layanan social commerce seperti TikTok dilarang melakukan penjualan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50 tahun 2020 juga juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce. Nantinya akan  dibuat semacam daftar produk impor yang boleh diimpor ke Indonesia.

Baca juga : 3 Cara Agar Konten Video Bisa Masuk FYP TikTok

Peraturan lain yang dikeluarkan yaitu soal adanya persamaan perlakuan bagi produk impor dengan produk lokal. Seperti sama-sama harus memenuhi sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. “Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Zulhas.

Selain juga akan diatur penyedia layanan e-commerce tidak boleh menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya. Dan yang terakhir terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia yang disesuaikan dengan harga barang. “Barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.” tegas Zulhas.