GadgetSquad.ID – Vaksin Covid-19 yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia dimulai disuntikan. Terlepas masih adanya pro dan kontra, dimulainya program suntik vaksin tentu menjadi kabar baik bagi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Program vaksin Covid-19 sendiri dibagikan secara gratis, dimana Presiden Jokowi menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin.

Selanjutnya prioritas vaksin akan diberikan kepada garda terdepan penanganan pandemi, seperti tenaga kesehatan.

Lalu kapan giliran kamu?

Kamu bisa mengeceknya kapan akan mendapat giliran disuntik vaksin dengan bertandang ke pedulilindungi.id.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Aplikasi multi fungsi ini juga mencakup informasi mengenai program vaksinasi Covid-19.

Bagi kamu yang sudah mendaftar, ada sejumlah panduan untuk mengecek jadwal vaksinasi, yuk simak caranya:

1. Cek SMS Anda
Calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik

2. Registrasi ulang
Proses registrasi ulang dilakukan melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#
Klik REGISTRASI ULANG dan masukan nomor ponsel. Anda akan dapat SMS untuk mengonfirmasi nomor ponsel Anda. Tahapannya adalah: Registrasi dan validasi, Konfirmasi, Lokasi dan Jadwal dan terakhir adalah Tiket Vaksin.

3. Proses pengecekan NIK di pedulilindungi.id
Di beranda pedulilindungi.id, cek NIK Anda dalam program vaksinasi COVID-19. Klik PERIKSA dan masukin nama dan nomor NIK. Jika Anda belum terdaftar, maka akan ada tulisan TIDAK TERDAFTAR. Anda pun kemudian bisa mendaftar.

4. Pro aktif mendaftar
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id

Mohon diperhatikan, judul email adalah “VAKSIN NAKES_NIK Anda” dan dilengkapi data: Nama – NIK – Alamat – No HP – tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut