Hati-hati, mulai 31 Oktober 2017 pemerintah akan memberlakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar dengan data kependudukan NIK dan nomor KK. Meski sudah banyak publikasi tapi masih ada aja pengguna ponsel sulit untuk Sulit Registrasi Kartu SIM, sejak adanya pengumuman registrasi prabayar. Sebagian dari mereka mengalami kegagalan. Apa penyebabnya? Lalu bagaimana solusinya
Biasanya saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK. jika nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Jika data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang kembali hingga lima kali. Kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna.
Jika benar SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi ia setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Setiap Operator memiliki format registrasi yang berbeda-beda. Pengguna yang registrasi harus menyesuaikan dengan format yang diberikan operatornya.
Pada dasarnya data yang dibutuhkan dalam registrasi kartu prabayar hanya dua, yakni nomor NIK yang tertera di KTP dan nomor KK. Artinya, tidak masalah bila operator memberlakukan format registrasi berbeda. Operator akan melakukan broadcast tata cara registrasi sehingga pengguna bisa mengikutnya
Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.
Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format NIK#NomorKK#. Pengguna XL Axiata menggunakan format Daftar#NIK#Nomor KK. Format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.
Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#. Untuk pengguna XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.
Lalu bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.