ganti simcard 4G telkomsel (1)

GadgetSquad.ID – Akhirnya di awal tahun 2026 ini, Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan, terkait registrasi SIM card yang wajib melakukan verifikasi Wajah atau biometrik.

Aturan tersebut tertuang dalam “Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler”.

Aturan ini mengubah total sistem registrasi kartu SIM di Indonesia dengan menekankan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik.

Dari data yang dihimpun, registrasi SIM card dengan verifikasi biometrik, berlaku mulai 19 Januari 2026.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah konkret Komdigi untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.

Apa saya yang harus diperhatikan dalam proses registrasi SIM card dengan verifikasi biometrik ini?

Biar tak salah langkah diolah dari berbagai sumber, berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan, saat kamu ingin melakukan verifikasi sim card terbaru:

– Aturan verifikasi biometrik untuk pendaftaran Sim card baru, belaku untuk semua operator

– Kartu perdana wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Ketentuan ini berlaku untuk semua penjual kartu perdana, mulai dari distributor hingga penjual perorangan.

– Identitas registrasi WNI wajib NIK dan pengenalan wajah

– WNA wajib menggunakan paspor dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA)

– Registrasi anak di bawah 17 tahun melibatkan kepala keluarga. Registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga.

– Registrasi bisa dilakukan di gerai atau secara mandiri

– Nomor baru hanya boleh aktif setelah data tervalidasi

– Setiap identitas pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator.

– Masyarakat berhak mengecek seluruh nomor atas NIK-nya

– Nomor yang tidak sah bisa diblokir dan dihanguskan

– Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan atau perbuatan melanggar hukum melalui portal aduan Kementerian. Operator wajib memblokir nomor terindikasi penipuan maksimal 1×24 jam setelah laporan diterima.

– Keamanan data pelanggan diperketat dan diawasi

Selamat mencoba