GadgetSquad.id – Mulai sekarang disarankan jangan lagi deh beli hape ilegal alias hape gak resmi. Karena peredarannya bakal diberangus. Hape ilegal yang dah terlanjur beredar dan digunakan akan dinonaktifkan. Kok bisa ? Begini cara pemberantasannya.

Kementerian Perindustrian dan Qualcomm sudah melakukan kerjasama untuk berkomitmen memberantas peredaran hape dan tablet yang masuk ke Indonesia secara illegal. Langkah strategis ini diwujudkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak mengenai proses validasi data base International Mobile Equipment Identification(IMEI).

Nota Kesepahaman diteken olehDirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan bersama Senior Director Qualcomm Technology Licensing, Qualcomm International Ltd. Mohammed Raheel Kamal.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Pengguna smartphone di Indonesia tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 92 juta orang tahun 2019. Sedangkan, merujuk data Gesellschaft für Konsumforschung (GfK), pada tahun 2015 penjualan smartphone di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat sebesar 2,9 persen atau menjadi 33,07 juta unit tahun 2016. Nilai penjualan smartphone terjadi peningkatan sebesar 11,3 persen pada tahun 2016, di mana nilai penjualan tahun 2015 sebesar Rp62 triliun menjadi Rp69 triliun tahun 2016.

Yang dimaksud dengan produk ilegal adalah produk palsu yang desain dan merek menyerupai orisinal, serta termasuk barang pasar gelap atau selundupan. Dan untuk memberantasnya, Qualcomm menawarkan teknologi Device Identification, Registration, and Blocking System(DIRBS).

DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI hape. Sistem ini juga dapat memverifikasi nomor IMEI hape yang menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada data base yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI. Selain itu, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari hape lama.

“Qualcomm merasa terhormat dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia mengurangi penggunaan hape ilegal. Kami percaya bahwa inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan juga industri lokal di Indonesia,” tutur Mohammed Raheel Kamal..

Sementara itu, Putu menyampaikan,seluruh nomor IMEI dari hape, komputer genggam dan komputer tablet yang resmi beredar di Indonesia tersimpan dalam data basedi Kemenperin sejak tahun 2013. “Hingga saat ini lebih dari 500 ribu IMEI yang telah terdaftar di kami. Jadi,produk yang beredar di Indonesia secara ilegal, nomor IMEI-nya tidakada dalam data base di kami,” tegasnya.

Dengan terjalinnya kerjasama ini, seluruh IMEI yang telah dan akan didaftarkan pada data baseKemenperin terjamin validitasnya karena bakal terjadi proses terintegrasi antara Kemenperin dengan GSMA. “Dan, dengan telah ditandatanganinya MoU, kedepannya dapat dilanjutkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatikauntuk melakukan kontrol IMEI,” tutur Putu.