GadgetSquad.ID – Aksi bongkar BTS yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, membuat operator selular “gerah”. Pembongkaran itu dilakukan pemerintah setempat, lantaran menara telekomunikasi tersebut dinilai tak punya izin.

Operator yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), langsung menyatakan keberatan dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Dari rilis yang diterima GadgetSquad, Satpol PP Pemkab Badung disebut ATSI, melakukan pembongkaran menara telekomunikasi secara sepihak dan turut mematikan perangkat telekomunikasi milik operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.

Sekjen ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan, pihaknya menyesalkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Badung yang disebutnya dilakukan secara sepihak.

“Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung,” beber Marwan.

Merujuk sumber yang sama, keempat operator itu disebutkan menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).

Lebih lanjut ATSI menginfokan, ATSI menuturkan, dampak mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berpotensi mengganggu hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung, mulai dari kawasan wisata, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

Marwan melanjutkan, penyediaan layanan telekomunikasi yang strategis oleh para operator selular anggota ATSI ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait perencanaan Transformasi Digital.

Adapaun arahan tersebut diantaranya (1) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, (2) Persiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.

Kemudian, (3) Percepatan integrasi Pusat Data Nasional, (4) Mempersiapkan kebutuhan SDM talenta digital, dan (5) Regulasi yang berkaitan dengan skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital segera disiapkan secepat-cepatnya.

“Untuk itu kami berharap aksi mematikan perangkat telekomunikasi hingga pembongkaran menara telekomunikasi secara paksa di Kabupaten Badung ini segera dihentikan dan cepat dicarikan solusi terbaik yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutup Marwan.