Driver Grab Diharapkan Patuhi Aturan Ganjil Genap Jabodetabek (1)

Platform pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile, Grab gelar “Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK)”. Melalui sosialisasi ini driver Grab diharapkan patuhi aturan ganjil genap di Jabodetabek

Seperti diketahui bersama saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum. Termasuk aturan ganjil genap untuk ASK, demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami harap mitra pengemudi mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku,” ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia.

Baca Juga: Isi Grab Pay Bisa Lewat ATM Atau Alfamart

Dalam sosialisasi ini turut hadir Bambang Prihartono, MSCE., Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Selain itu ada juga perwakilan Korlantas POLRI an perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta puluhan driver GrabCar.

Selain sosialisasi aturan ganjil genap, para driver grab juga mendapatkan penjelasan mengenai Penanganan Kemacetan Dalam Menghadapi Asian Games 2018. Dan tidak terkecuali Penegakan Hukum dan Tim Green Line sebagai Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan Jabodetabek.

Ridzki melanjutkan, “Kami ingin menggunakan momentum sosialisasi ini untuk mendorong seluruh mitra pengemudi untuk menaati peraturan yang berlaku untuk ASK. Terutama terkait perizinan, agar para mitra pengemudi dapat mencari nafkah dengan tenang karena sudah memiliki kelengkapan yang dibutuhkan.”

“Grab selalu siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat kepolisian untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga: Mau Berangkat-Pulang Kerja Dapat Duit ? Daftar GrabHitch Aja !

Aturan Driver Grab Car

Selain kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Grab merupakan salah satu platform pemesanan kendaraan yang menerapkan prinsip KYC (know your customer) secara ketat dalam pendaftaran driver GrabCar demi meningkatkan aspek keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama perusahaan.

Grab melakukan pengecekan dokumen-dokumen (KTP, SIM, STNK dan SKCK) secara fisik dan menemui calon driver Grab secara langsung. Grab juga memeriksa kondisi kendaraan calon driver Gab.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Grab dan berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh penyedia aplikasi dan operator ASK lainnya.