0-3248x1440-0-0-{}-0-12#

GadgetSquad.id – Ancaman kekerasan digital dan kejahatan siber terhadap perempuan di Indonesia kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data SPHPN 2024, sekitar 7,2 juta perempuan pernah mengalami kekerasan digital dari non-pasangan, dengan kelompok usia 15-24 tahun menjadi yang paling rentan.

​Merespons hal ini, PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) bekerja sama dengan UNFPA meresmikan “SHECURE Digital”. Program ini merupakan inisiatif nasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan melindungi hak-hak perempuan serta anak.

3 Pilar Utama SHECURE Digital

​Program ini dirancang dengan pendekatan yang praktis dan relevan untuk kehidupan sehari-hari melalui tiga pilar:

  1. SHECURE CLASS (Edukasi) Memberikan literasi kepada perempuan dan remaja tentang cara mengelola privasi, keamanan akun, dan langkah menghadapi kejahatan siber seperti pelecehan atau penipuan daring.

  1. SHECURE SHIELD (Perlindungan Teknis) Menghadirkan solusi teknologi yang mengutamakan privasi pengguna (privacy first) tanpa pengawasan berlebihan.

  1. SHECURE VOICES (Advokasi) Membangun komunitas dan ruang dialog untuk mendorong keberanian berbicara serta mencari bantuan saat menghadapi kekerasan digital.

Dukungan Teknologi: IntelliBroń Aman

​Sebagai motor penggerak di pilar perlindungan, ITSEC Asia menggunakan solusi IntelliBroń Aman. Teknologi ini bekerja dengan cara:

  • Deteksi Dini: Mengidentifikasi tautan berbahaya, aplikasi berisiko, dan aktivitas mencurigakan secara real-time.

  • Mandiri & Sadar: Memberikan notifikasi yang mudah dipahami agar pengguna bisa mengambil keputusan secara aman.

  • Privasi Terjaga: Menggunakan kecerdasan buatan (AI) tanpa mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna.

Komitmen Pemerintah

​Menteri PPPA, Arifah Fauzi, yang hadir dalam peluncuran ini menekankan bahwa kekerasan digital memiliki dampak nyata pada kesehatan mental dan sosial. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, seperti UU TPKS dan Peta Jalan Perlindungan Anak Online 2025-2029.

​”Tanggung jawab kita jelas, memastikan perempuan dan anak perempuan dapat berpartisipasi dalam masa depan digital dengan percaya diri dan bermartabat,” ujar Menteri Arifah