Pemberitahuan TikTok Shop
Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.
Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.
Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia melalui
https://m.tiktok.shop/s/
Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop.”
Pemerintah Larang TikTok Shop
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang layanan social commerce seperti TiktTok dan lainnya untuk sekaligus berjualan. Jadi sebagai media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk. Ini berarti TikTok dilarang jualan, dan layanan e-commerce lainnya harus menghapus layanan social medianya.
Hal ini merupakan hasil dari revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok. “Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (25/9/2023).
Zulkifli Hasan atau juga biasa disebut Zulhas salah satu alasan mengapa layanan media sosial seperti TikTok dilarang sekaligus bertindak sebagai e-commerce, karena untuk melakukan pencegahan penggunaan data pribadi. “Jadi tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.