GadgetSquad.ID – Tanggal 17 Agustus lalu, sejatinya pemerintah mengeluaran peraturan, aturan IMEI untuk memblokir peredaran ponsel BM(black market) di Tanah Air. Namun hingga kini aturan tersebut masih digodok oleh pihak terkait.

Masih tertundanya aturan IMEI, tentu bukan tanpa sebab. Pemerintah tentu ingin membuat aturan IMEI sebaik mungkin, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Terkait pengodokan aturan IMEI, agar tidak merugikan para operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan terhadap pemerintah.

Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengatakan masukan dari para operator telah disampaikan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DR Ir Ismail MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.

Ada 10 point yang disodorkan ATSI. Apa saja masukan dari ATSI?

Berikut 10 poin masukan ATSI untul aturan IMEI :

1. Mengusulkan agar Regulasi terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.

2. Mengingat bahwa inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI dan tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.

3. Terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI Legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.

4. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failur

5. Mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI yang menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.

6. Mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.

7. Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

8. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

9. Mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan, karena hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

10. Mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani dimana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI utk diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen